A.
KETUA
1.
Mengkoordinasikan kendali mutu kegiatan,
sumberdaya manusia
dan sarana serta
prasarana
akademik di tingkat universitas
2.
Mengkoordinasikan badan kendali mutu akademik di tingkat fakultas
B.
SEKRETARIS
1.
Mengkoordinasikan bidang kesekretariatan
kendali mutu kademik
2.
Mengkoordinasikan bidang keuangan
3.
Mengkoordinasikan sumberdaya
manusia staf kendali mutu akademik
C.
TENAGA
AHLI
1. Memberikan
support dan strategi dalam sistem koordinasi LPMU
2. Sebagai
ahli dalam memberikan pandangan, pertimbangan dan solusi dalam pelaksanaan
kegiatan LPMU.
3. Melakukan
pemantauan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu
Universitas dan Fakultas.
D.
KOORDINATOR DIVISI KENDALI
MUTU KEGIATAN AKADEMIK
1. Membantu kepala
LPMU
di
bidang
kendali mutu akademik pada
kegiatan pembelajaran
2.
Membantu ketua LPMU di
bidang kendali mutu pada kegiatan
praktikum
3. Membantu ketua LPMU di
bidang kendali mutu pada kegiatan
pendukung pembelajaran dan praktikum (laboratorium, perpustakaan,
praktek lapang, dan lain-lain)
4. Membantu ketua LPMU di
bidang kendali mutu pada kegiatan administrasi
pembelajaran
5.
Membantu ketua LPMU di
bidang kendali mutu kademik pada kegiatan penelitian
6.
Membantu ketua LPMUdi bidang kendali mutu akademik pada kegiatan pengabdian
masyarakat
E.
KOORDINATOR DIVISI KENDALI
MUTU SUMBERDAYA MANUSIA DAN SARANA
DAN PRASARANA
DAN PRASARANA
1. Membantu ketua
LPMU di
bidang
kendali mutu SDM
pada
kegiatan pembelajaran.
2. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM pada kegiatan praktikum.
3. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM pada kegiatan pendukung pembelajaran dan praktikum (laboratorium, perpustakaan,
praktek lapang, dan lain-lain).
4. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM pada kegiatan
administrasi
pembelajaran.
5. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM akademik pada
kegiatan penelitian.
6. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM akademik pada kegiatan pengabdian masyarakat.
7. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana
pada kegiatan pembelajaran.
8. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana
pada kegiatan praktikum.
9. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana
pada kegiatan pendukung pembelajaran dan praktikum
(laboratorium, perpustakaan, praktek lapang, dan
lain-lain).
10. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana
pada kegiatan administrasi pembelajaran.
11. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana
pada kegiatan penelitian.
12. Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana kegiatan pengabdian
masyarakat.
F.
KOORDINATOR DIVISI EVALUASI SISTEM
PENJAMINAN MUTU - PT DAN
AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNAL
AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNAL
1.
Membantu ketua LPMU di bidang Menyusun/merivisi dan melaksanajan
evaluasi SPM-PT dan AMAI di tingkat Universitas.
2.
Membantu ketua LPMU di bidang evaluasi SPM-PT dan di tingkat
Universitas.
3.
Membantu ketua LPMU di bidang evaluasi SPM-I di tingkat Fakultas.
4.
Membantu ketua LPMU di bidang Menyusun kalender SPM-I dan AMAI di
tingkat Universitas.
5.
Membantu ketua LPMU di bidang Audit AMAI di tingkat Universitas.
6.
Membantu ketua LPMU di bidang Audit AMAI di tingkat Fakultas.
7.
Membantu ketua LPMU di bidang Evaluasi Diri dan Mengembangkan
borang AIPT dan Fakultas/Program Studi.
8.
Membantu ketua LPMU Merangkum laporan dan rekomendasi hasil
evaluasi/audit SPM-PT dan AMAI.
9.
Membantu ketua LPMU Menyusun draft RKAT Subbidang SPM-PT dan AMAI.
G.
KEGIATAN KENDALI MUTU KEGIATAN AKADEMIK
1.
Workshop, Pelatihan dan sosialisasi penerapan panduan kebijakan akademik, standar akademik,
peraturan akademik dan manual mutu akademik.
2.
Pengendalian mutu seleksi bagi dosen baru, pelatihan penjaminan mutu dan kepangkatan fungsional akademik.
3.
Pelatihan dan pengendalian mutu
sertifikasi dosen.
4.
Pengendalian mutu studi
lanjut dosen.
5.
Pengendalian mutu kegiatan ilmiah dosen,
pembimbingan mahasiswa, penelitian dosen dan pengabdian dosen.
6.
Pengendalian mutu dosen berprestasi dan ketua jurusan berprestasi.
7.
Pembinaan dosen secara
berkelanjutan, pemberhentian dosen dan penghargaan bagi calon mantan dosen.
8.
Pengendalian mutu
instruktur
praktikum, pelatihan penjaminan mutu
praktikum bagi instruktur, pembinaan instruktur secara
berkelanjutan, pengendalian mutu dan pelatihan penjaminan mutu SDM pendukung
pembelajaran dan praktikum (staf laboratorium,
perpustakaan, praktik lapang dan lain-lain).
9.
Pengendalian mutu dan
pelatihan penjaminan
mutu SDM administrasi akademik
Catatan:
Kegiatan 1 s/d 9 dibatu
oleh Satuan dan Gugus Penjaminan Mutu dari tingkat
Program Studi, Fakultas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar