Visi UMPAR

Terwujudnya Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) yang
Islami dan Unggul dalam Ipteks”

Minggu, 22 Maret 2015

Tupoksi kerja berdasarkan tugas dan wewena sesuai dengan jabatan dalam struktur Lembaga Penjaminan Mutu (LPMU) UMPAR



A.     KETUA
1.      Mengkoordinasikan kendali mutu kegiatan, sumberdaya manusia dan sarana serta
      prasarana akademik di tingkat universitas
2.      Mengkoordinasikan badan kendali mutu akademik di tingkat fakultas

B.     SEKRETARIS
1.      Mengkoordinasikan bidang kesekretariatan kendali mutu kademik
2.      Mengkoordinasikan bidang keuangan
3.      Mengkoordinasikan sumberdaya manusia staf kendali mutu akademik

C.      TENAGA AHLI
1.      Memberikan support dan strategi dalam sistem koordinasi LPMU
2.      Sebagai ahli dalam memberikan pandangan, pertimbangan dan solusi dalam pelaksanaan kegiatan LPMU.
3.      Melakukan pemantauan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu Universitas dan Fakultas.

D.     KOORDINATOR DIVISI KENDALI MUTU KEGIATAN AKADEMIK
1.     Membantu   kepala   LPMU   di   bidang   kendali   mutu   akademik   pada   kegiatan pembelajaran
2.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu pada kegiatan praktikum
3.     Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu pada kegiatan pendukung pembelajaran dan praktikum (laboratorium, perpustakaan, praktek lapang, dan lain-lain)
4.     Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu pada kegiatan administrasi pembelajaran
5.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu kademik pada kegiatan penelitian
6.      Membantu ketua LPMUdi bidang kendali mutu akademik pada kegiatan pengabdian masyarakat

E.      KOORDINATOR DIVISI KENDALI MUTU SUMBERDAYA MANUSIA DAN SARANA 
       DAN PRASARANA
1.      Membantu   ketua LPMU   di   bidang   kendali   mutu   SDM   pada   kegiatan pembelajaran.
2.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM pada kegiatan praktikum.
3.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM pada kegiatan pendukung pembelajaran dan praktikum (laboratorium, perpustakaan, praktek lapang, dan lain-lain).
4.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM pada kegiatan administrasi pembelajaran.
5.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM akademik pada kegiatan penelitian.
6.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu SDM akademik pada kegiatan pengabdian masyarakat.
7.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana pada kegiatan pembelajaran.
8.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana pada kegiatan praktikum.
9.      Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana pada kegiatan pendukung pembelajaran dan praktikum (laboratorium, perpustakaan, praktek lapang, dan lain-lain).
10.  Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana pada kegiatan administrasi pembelajaran.
11.  Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana pada kegiatan penelitian.
12.  Membantu ketua LPMU di bidang kendali mutu sarana dan prasarana kegiatan pengabdian masyarakat.

F.      KOORDINATOR DIVISI EVALUASI SISTEM PENJAMINAN MUTU - PT  DAN 
      AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNAL
1.      Membantu ketua LPMU di bidang Menyusun/merivisi dan melaksanajan evaluasi SPM-PT dan AMAI di tingkat Universitas.
2.      Membantu ketua LPMU di bidang evaluasi SPM-PT dan di tingkat Universitas.
3.      Membantu ketua LPMU di bidang evaluasi SPM-I di tingkat Fakultas.
4.      Membantu ketua LPMU di bidang Menyusun kalender SPM-I dan AMAI di tingkat Universitas.
5.      Membantu ketua LPMU di bidang Audit AMAI di tingkat Universitas.
6.      Membantu ketua LPMU di bidang Audit AMAI di tingkat Fakultas.
7.      Membantu ketua LPMU di bidang Evaluasi Diri dan Mengembangkan borang AIPT dan Fakultas/Program Studi.
8.      Membantu ketua LPMU Merangkum laporan dan rekomendasi hasil evaluasi/audit SPM-PT dan AMAI.
9.      Membantu ketua LPMU Menyusun draft RKAT Subbidang SPM-PT dan AMAI.


G.     KEGIATAN KENDALI MUTU KEGIATAN AKADEMIK
1.      Workshop, Pelatihan dan sosialisasi penerapan panduan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik dan manual mutu akademik.
2.      Pengendalian mutu seleksi bagi dosen baru, pelatihan penjaminan mutu dan kepangkatan fungsional akademik.
3.      Pelatihan dan pengendalian mutu sertifikasi dosen.
4.      Pengendalian mutu studi lanjut dosen.
5.      Pengendalian mutu kegiatan ilmiah dosen, pembimbingan mahasiswa, penelitian dosen dan pengabdian dosen.
6.      Pengendalian mutu dosen berprestasi dan ketua jurusan berprestasi.
7.      Pembinaan dosen secara berkelanjutan, pemberhentian dosen dan penghargaan bagi calon mantan dosen.
8.      Pengendalian  mutu  instruktur  praktikum,  pelatihan  penjaminan  mutu  praktikum  bagi instruktur, pembinaan instruktur secara berkelanjutan, pengendalian mutu dan pelatihan penjaminan mutu SDM pendukung pembelajaran dan praktikum (staf laboratorium, perpustakaan, praktik lapang dan lain-lain).
9.      Pengendalian mutu dan pelatihan penjaminan mutu SDM administrasi akademik

Catatan: Kegiatan 1 s/d 9 dibatu oleh Satuan dan Gugus Penjaminan Mutu dari tingkat Program Studi, Fakultas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar